Marisa, 22 April 2016
Himpunn Mahasiswa Islam Cabang Pohuwato mengadakan kegiatan aksi refleksi
hari bumi sebagai bentuk protes sekaligus partisipasi dalam memberikan
informasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya menjaga lingkungan hudp
agar BUMI yang kita pijaki bisa jauh
dari kerusakan.
Hari Bumi adalah hari pengamatan tentang bumi yang
dicanangkan setiap tahun pada tanggal 22 April dan diperingati
secara internasional. Hari Bumi dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan
apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini yaitu bumi. Dicanangkan oleh Senator Amerika Serikat Gaylord Nelson pada tahun 1970 seorang pengajar lingkungan hidup. Tanggal ini
bertepatan pada musim semi di Northern Hemisphere (belahan Bumi utara) dan musim gugur di belahan Bumi selatan. PBB sendiri merayakan hari Bumi pada 20 Maret sebuah tradisi yang dicanangkan
aktivis perdamaian John McConnell pada tahun 1969, adalah hari di mana matahari tepat di atas khatulistiwa yang sering
disebut Ekuinoks Maret.Melihat kondisi sat ini Hutan di Pohuwato
sudah mengalami kerusakan yang fatal dengan adanya investasi
perusahan-perusahaan baik itu Perusahaan Sawit maupun perseorangan yang telah
menguasai hutan dengan adanya pertambakan-pertambakan yang sudah menyalahi aturan
yang berlaku.
Yang diketahui berdasarkan
data Lahan sawit di Provinsi Gorontalo yang terbesar ada di Kabupaten Pohuwato
sebesar 53.000 hektare. Empat perusahaan yang telah mengantongi izin di
Kabupaten Pohuwato adalah PT Sawindo Cemerlang, PT Sawit Tiara Nusa, PT Inti
Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari.
Kemudian
persoalan manggrove yang kami ketahui bahwa untuk mengatasi laju kerusakan
mangrove tersebut, pemda melakukan
langkah penanggulangan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Pohuwato Nomor 522/PEM/1057/X/2010
tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Tambak di Kawasan Hutan Mangrove. Instruksi
Bupati ke 2 nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Tambak di
Kawasan Hutan Mangrove, yang disertai dengan pendataan petani tambak.
Untuk itu berdasarkan referensi diatas kami melihat
bahwa Dewan Perwakiln Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato dan PEMDA Pohuwato
dengan pihak terkait harus kerja ekstra
tentang pengawalan kasus-kasus pengrusakan alam pohuwato tanpa pandng bulu..
Berdasarkan
masalah diatas maka kami memberikan tuntutan :
1.
MENUNTUT KERAS KEPADA OKNUM PERUSAHAAN SAWIT,TAMBAK,TAMBANG
DLL. AGAR MEMPERHATIKAN DAMPAK-DAMPAK BURUK TERHADAP KEHIDUPAN RAKYAT POHUWATO
DAN LINGKUNGAN SEKITAR MELALUI ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) YANG JELAS.
2.
MEMINTA KEPADA DPRD DAN PIHAK TERKAIT AGAR MENGUSUT
TUNTAS KASUS-KASUS PERUSAHAAN SAWIT YANG MENDISKRIMINASI RAKYAT DENGAN UPAH
YANG TIDAK JELAS SEPERTI YANG TERJADI DIKECAMATAN TALUDITI.
3.
MEMINTA KEPADA DPRD POHUWATO AGAR MENDESAK DINAS
KEHUTANAN DAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP AGAR BEKERJA EKSTRA TERHADAP KERUSAKAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSOALAN SAMPAH DI POHUWATO.
4.
MEMINTA KEPADA DPRD POHUWATO AGAR MENGAWASI SEGALA
AKTTIVITAS PERUSUHAAN-PERUSAHAN DIPOHUWATO DAN MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN
SERTA PARA PETANI TAMBAK YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN.
5.
MEMINTA KEPADA DPRD AGAR MENDESAK PERUSAHAAN
SAWIT,TAMBANG DLL KIRANYA BISA MEMPEKERJAKAN PUTRA/PUTRI ASLI DAERAH.
6.
MEMINTA KEPADA DPRD POHUWATO AGAR MEMBUAT PERATURAN
PENGURANGAN PENGUNAAN PALSTIK BAIK DIRUMAH DAN TEMPAT UMUM LAINNYA KARENA KAMI LIHAT SAMPAH PLASTIK DAPAT
MENIMBULKAN DAMPAK YANG LEBIH BESAR TERHADAP PENCEMARAN TANAH. LIMBAH PLASTIK
AKAN MENYEBABKAN MENGHAMBAT PERTUMBUHAN AKAR TANAMAN DALAM TANAH DAN PERESAPAN
AIR DALAM TANAH SEHINGGA MENGURANGI JUMLAH MINERAL YANG MASUK KE TANAH.
7.
MENGUTUK KERAS KEPADA OKNUM YANG MELAKUKAN
PENEBANGAN HUTAN LIAR ( ILEGAL LOGING).,