Lensa Aksi

Lensa Aksi
For History Generasi " Barisan Nyata untuk sebuah perubahan menuju Pohuwato Madani" ‪#‎Saveaksi‬

Kamis, 21 April 2016

HMI CABANG POHUWATO PERINGATI HARI BUMI SEDUNIA



Marisa, 22 April 2016
Himpunn Mahasiswa Islam Cabang  Pohuwato mengadakan kegiatan aksi refleksi hari bumi sebagai bentuk protes sekaligus partisipasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya menjaga lingkungan hudp agar BUMI yang  kita pijaki bisa jauh dari kerusakan.
Hari Bumi adalah hari pengamatan tentang bumi yang dicanangkan setiap tahun pada tanggal 22 April dan diperingati secara internasional. Hari Bumi dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini yaitu bumi. Dicanangkan oleh Senator Amerika Serikat Gaylord Nelson pada tahun 1970 seorang pengajar lingkungan hidup. Tanggal ini bertepatan pada musim semi di Northern Hemisphere (belahan Bumi utara) dan musim gugur di belahan Bumi selatan. PBB sendiri merayakan hari Bumi pada 20 Maret sebuah tradisi yang dicanangkan aktivis perdamaian John McConnell pada tahun 1969, adalah hari di mana matahari tepat di atas khatulistiwa yang sering disebut Ekuinoks Maret.Melihat kondisi sat ini Hutan di Pohuwato sudah mengalami kerusakan yang fatal dengan adanya investasi perusahan-perusahaan baik itu Perusahaan Sawit maupun perseorangan yang telah menguasai hutan dengan adanya pertambakan-pertambakan yang sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Yang diketahui berdasarkan data Lahan sawit di Provinsi Gorontalo yang terbesar ada di Kabupaten Pohuwato sebesar 53.000 hektare. Empat perusahaan yang telah mengantongi izin di Kabupaten Pohuwato adalah PT Sawindo Cemerlang, PT Sawit Tiara Nusa, PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari.
Kemudian persoalan manggrove yang kami ketahui bahwa untuk mengatasi laju kerusakan mangrove  tersebut, pemda melakukan langkah penanggulangan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Pohuwato Nomor 522/PEM/1057/X/2010 tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Tambak di Kawasan Hutan Mangrove. Instruksi Bupati ke 2 nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Tambak di Kawasan Hutan Mangrove, yang disertai dengan pendataan petani tambak.
Untuk itu berdasarkan referensi diatas kami melihat bahwa Dewan Perwakiln Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato dan PEMDA Pohuwato dengan pihak terkait  harus kerja ekstra tentang pengawalan kasus-kasus pengrusakan alam pohuwato tanpa pandng bulu..
                Berdasarkan masalah diatas maka kami memberikan tuntutan :
1.       MENUNTUT KERAS KEPADA OKNUM PERUSAHAAN SAWIT,TAMBAK,TAMBANG DLL. AGAR MEMPERHATIKAN DAMPAK-DAMPAK BURUK TERHADAP KEHIDUPAN RAKYAT POHUWATO DAN LINGKUNGAN SEKITAR MELALUI ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) YANG JELAS.
2.       MEMINTA KEPADA DPRD DAN PIHAK TERKAIT AGAR MENGUSUT TUNTAS KASUS-KASUS PERUSAHAAN SAWIT YANG MENDISKRIMINASI RAKYAT DENGAN UPAH YANG TIDAK JELAS SEPERTI YANG TERJADI DIKECAMATAN TALUDITI.
3.       MEMINTA KEPADA DPRD POHUWATO AGAR MENDESAK DINAS KEHUTANAN DAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP AGAR BEKERJA EKSTRA TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSOALAN SAMPAH DI POHUWATO.
4.       MEMINTA KEPADA DPRD POHUWATO AGAR MENGAWASI SEGALA AKTTIVITAS PERUSUHAAN-PERUSAHAN DIPOHUWATO DAN MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN SERTA PARA PETANI TAMBAK YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN.
5.       MEMINTA KEPADA DPRD AGAR MENDESAK PERUSAHAAN SAWIT,TAMBANG DLL KIRANYA BISA MEMPEKERJAKAN PUTRA/PUTRI  ASLI DAERAH.
6.       MEMINTA KEPADA DPRD POHUWATO AGAR MEMBUAT PERATURAN PENGURANGAN PENGUNAAN PALSTIK BAIK DIRUMAH DAN  TEMPAT UMUM LAINNYA  KARENA KAMI LIHAT SAMPAH PLASTIK DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK YANG LEBIH BESAR TERHADAP PENCEMARAN TANAH. LIMBAH PLASTIK AKAN MENYEBABKAN MENGHAMBAT PERTUMBUHAN AKAR TANAMAN DALAM TANAH DAN PERESAPAN AIR DALAM TANAH SEHINGGA MENGURANGI JUMLAH MINERAL YANG MASUK KE TANAH.
7.       MENGUTUK KERAS KEPADA OKNUM YANG MELAKUKAN PENEBANGAN HUTAN LIAR ( ILEGAL LOGING)., 




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Komentar dan Sharenya Kembali Ya....